Berkut ini cara pemakaian crystal x bagi wanita yang sudah memiliki pasangan atau menikah, Anda dapat menggunakannya dengan cara memasukkannya ke dalam lubang miss v. Namun jangan sembarangan ada cara penggunaannya yang benar yaitu terlebih dahulu dibasah crystal x dengan air bersih, kemudian masukkan ke dalam lubang miss v sampai kedalaman 3 atau 4 cm, putar-putar secara perlahan sekitar 10 detik ke kanan atau kekiri kemudian keluarkan dengan perlahan. Selanjutnya bersihkan menggunakan air bersih dan keringkan menggunakan kain kering dan disimpan dalam box asli dari crystal x. Simpan crystal x di tempat yang kering serta jauh dari jangkauan anak-anak dan jauh dari paparan sinar matahari secara langsung agar tidak mengurangi kualitas kandungan yang ada di dalamnya.
Sesuai dengan kondisi miss v wanita yang masih perawan, seorang yang belum menikah yang masih memiliki selaput dara di dalam miss vnya. Oleh karena itu cara pemakaian Crystal X untuk yang masih atau gadis dapat dipergunakan secara aman dan tidak merobek selaput dara tersebut menggunakan cara berikut ini. Ada dua cara yang dapat digunakan oleh mereka yang masih perawan antara lain :
- Rendam crystal x ke dalam air hangat selama 1 hingga 2 menit kemudian pergunakan air tersebut untuk membasuh miss v.
- Rendam produk dalam air hangat selama 1 hingga 2 menit kemudian duduk berdiam di dalam air tersebut. Cara ini dinilai lebih efektif karena kontak kandungan dalam Crystal X terhadap permukaan miss v lebih lama dibandingkan dengan cara pertama.
Untuk Anda yang baru melahirkan tetap dapat menggunakan crystal x setelah masa nifas selesai. Nifas setelah melahirkan tidak bisa di tentukan karena masa nifas antara wanita berbeda-beda, namun akan lebih baik jika ANda menggunakan crystal x minimal 1 sampai 2 minggu setelah darah nifas benar-benar berhenti. Bagaimana pemakaian Crystal X yang dilarang? Berikut ini penggunaan Crystal X yang dilarang :
- Wanita hamil
- Wanita yang baru melahirkan
- Wanita dalam masa menjalani pengobatan intensif oleh dokter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar